Resume Sosialisasi Asesmen Kompetensi Guru AKG, Kepala AKK dan Pengawas AKP Madrasah
Resume Sosialisasi Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Kepala (AKK) dan Pengawas (AKP) Madrasah - Rencana strategis Kementerian Agama melalui Ditjen Pendidikan Islam dalam meningkatkan mutu pendidikan islam adalah peningkatan mutu pembelajaran melalui peningkatan mutu guru, Kepala Madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah peningkatan di madrasah peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB). fokus program tersebut dilakukan di kelompok kerja terdekat yaitu melalui kegiatan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), Kelompok Kerja Madrasah (KKM) dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah.
Sasaran
Sasaran kegiatan Asesmen ini adalah semua Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah pada semua jenjang; mulai jenjang MI, MTs, dan MA.
Peserta
- Guru, kepala, dan pengawas madrasah memiliki Nomor Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (NPK) yang terdaftar aktif dalam SIMPATIKA
- Guru aktif mengajar sesuai mata pelajaran pada sertifikat pendidik dan atau sesuai kualifikasi akademik S1/D4, dikecualikan bagi guru MI dan guru di wilayah 3T
- Kepala Madrasah yang aktif melaksanakan tugas, ditunjukkan dengan bukti nilai Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM)
Ketentuan Umum Pelaksanaan AKG/AKK/AKP
- Dilaksanakan secara online
- Dilaksanakan secara serentak di semua tempat pelaksanaan pada tanggal yang telah ditetapkan dengan durasi waktu 120 menit
- Bagi guru berkebutuhan khusus dan memerlukan pendampingan akan diatur oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
- Panitia menyediakan tempat, pengawas ruang AKG/AKK/AKP dan tim IT yang membantu guru dalam menyiapkan perangkat asesmen.
- Setiap peserta asesmen tidak diperkenankan membawa buku atau referensi, kamera, handphone, alat penyimpan data (flashdisk, external hardisk, kalkulator dan lain-lain) ke dalam ruangan asesmen.
- Setiap peserta wajib mengikuti asesmen dan tidak diperkenankan mewakilkan kepada orang lain atau tidak didampingi. Jika ada peserta yang mewakilkan kepada orang lain dengan alasan apapun, maka haknya sebagai peserta AKG/AKK/AKP dinyatakan gugur, kecuali peserta berkebutuhan khusus .
- Panitia mempersiapkan laboratorium komputer (client-server) sudah ON, minimal 30 menit sebelum jadwal pelaksanaan AKG/AKK/AKP.
- Peserta yang terlambat hadir, tidak diberikan tambahan waktu.
- Peserta yang berhalangan hadir dengan alasan yang dibenarkan harus mendapat ijin dari ketua panitia Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan dapat mengikuti di hari berikutnya
- Pelaksanaan AKG/AKK/AKP dipantau oleh Direktorat GTK Kementerian Agama Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
- Ketidakhadiran dan atau pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan AKG/AKK/AKP, wajib dilaporkan dalam Berita Acara Pelaksanaan.
Sistem Pendaftaran AKG/AKK/AKP
- Pendaftaran AKG/AKK/AKP dilakukan dengan melakukan pendaftaran secara online di akun SIMPATIKA
- Saat pelaksanaan membawa perlengkapan :
- Kartu peserta AKG/AKK/AKP
- Kartu identitas diri (KTP/SIM) yang sah dan masih berlaku.
- Mengisi daftar hadir yang telah disediakan oleh Panitia.
- Memasuki ruangan asesmen sesuai dengan jadwal yang ditetapkan