Mengurangi Usaha Pelanggaran dalam Proses Pemilihan Umum - Ahmad Suhaili
Mengurangi Usaha Pelanggaran dalam Proses Pemilihan Umum
Ahmad Suhaili
Pemilihan Umum sebagai hajat utama yang dilakukan bangsa Indonesia untuk memilih presiden, wakil presiden, kepala daerah, wakil kepala daerah dan juga wakil rakyat secara langsung. Berbagai daya dan upaya akan dilakukan kontestan pemilihan umum (pemilu) untuk mendapatkan suara sebanyak-banyaknya demi menjadi pemenang dalam pemilihan umum (pemilu).
Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang melibatkan banyak kontestan, begitu juga mulai akar rumput sampai atas membuat gesekan-gesekan sering terjadi, permasalahan yang muncul harus segera di selesaikan dalam waktu itu juga agar permasalahan tidak meluas dan melebar yang berakibat terjadinya gesekan yang lebih besar di akar rumput sehingga dapat juga menjadi pertikaian.
Proses Pelanggaran atau Permasalahan dalam pemilihan umum (pemilu) terkadang menjadi masalah yang kompleks dan melibatkan banyak pihak, sehingga penyelenggara pemilu terutama badan pengawas pemilu (bawaslu) maupun panitia pengawas pemilu (panwaslu) harus ekstra hati-hati dan cepat untuk mencegah terjadinya gesekan yang serius di masyarakat.
Panitia pengawas pemilu (panwaslu) memiliki peran penting untuk menyelesaikan ataupun mencegah terjadinya pelanggaran pemilu. Usaha yang ekstra harus dilakukan oleh panitia pengawas pemilu dengan memberikan pemahaman tentang potensi-potensi pelanggaran pemilu dan juga pencegahan pelanggaran pemilu.
Pencegahan atau mengurangi usaha pelanggaran pemilu dapat dilakukan oleh panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam) bekerjasama dengan pengawas pemilu desa (PPD) yang dapat bersinggungan langsung dengan akar rumput kontestan pemilihan umum seperti dari anggota partai, saksi maupun tim sukses. Peran penting ini tidak dapat lepas dari pendekatan personal maupun Lembaga.
Potensi-potensi pelanggaran memang sering terjadi dan tak sedikit yang langsung naik ke Penegakan Hukum Terpadu (gakkumdu) karena permasalahan yang sudah membesar. Fungsi panitia pengawas pemilu (panwaslu) untuk berusaha menjaga dan juga mencegah terjadinya permasalahan di akar rumput perlu di maksimalkan.
Usaha-usaha ini harus sejalan dengan semboyan langsung, umum, bebas dan rahasia (LUBER) yang dilakukan oleh seluruh penyelenggara pemilu dan juga kontestan pemilu. Sinergitas dan turun kebawah (turba) tetap perlu dilakukan panitia pengawas pemilu baik kecamatan atau desa sehingga proses pengurangan usaha pelanggaran pemilu benar-benar dapat di laksanakan dan sukses tentunya.
Artikel bisa download Disini